SEMARANG, jejakkasus.co.id – Dugaan penyalahgunaan tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut muncul di sebuah gudang yang berada di kawasan Desa Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Informasi tersebut bermula ketika tim investigasi media melintas di lokasi pada Jum,at dini hari pukul 01.48 WIB dan melihat sebuah kendaraan jenis Grand Max dengan nomor polisi AB 8502 IS berhenti di depan sebuah pintu pagar besi berwarna biru yang dikombinasikan dengan seng. Seorang pengemudi terlihat berupaya membuka gembok pintu gerbang tersebut.
Tim kemudian menghampiri pengemudi untuk menanyakan muatan kendaraan. Setelah meminta izin untuk melihat bagian dalam kendaraan, tim mengaku menemukan sejumlah wadah berisi BBM jenis solar yang disebut-sebut merupakan solar bersubsidi.
Menurut hasil pengamatan tim, solar tersebut dikemas menggunakan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter. Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau 3 kiloliter, temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa BBM yang berada di dalam kendaraan merupakan bagian dari aktivitas pengumpulan dan penampungan solar dari sejumlah sumber.
Nama Loren dan Ali Disebut
Dalam percakapan dengan tim, pengemudi kendaraan disebut menyampaikan bahwa BBM tersebut merupakan milik seseorang bernama Loren yang disebut-sebut sebagai oknum TNI.
Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Upaya konfirmasi kepada Loren melalui pesan WhatsApp hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.
Beberapa jam setelah tim berada di lokasi, seorang pria bernama Ali disebut menghubungi awak media dan mengaku sebagai pemilik BBM tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul dugaan dari tim bahwa Ali memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada komunikasi yang terjadi setelah temuan di lokasi.
Tim menyebut Ali sempat menawarkan sejumlah uang agar pemberitaan mengenai aktivitas tersebut tidak ditayangkan. Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak media dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Asal-Usul Solar Perlu Ditelusuri
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang berasal dari sejumlah sumber.
Salah satu dugaan yang muncul adalah solar diperoleh dari sisa BBM kendaraan angkutan atau aktivitas pengisian berulang yang kemudian dikumpulkan sebelum dipasarkan kembali.
Namun, asal-usul BBM tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Kepastian mengenai sumber, status subsidi, kepemilikan, serta tujuan distribusinya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak.
Keberadaan badan usaha swasta yang disebut bergerak di bidang jasa transportir BBM industri di sekitar lokasi juga menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai legalitas kegiatan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, izin usaha, tujuan distribusi, serta mekanisme transaksi yang dilakukan.
Dugaan Modus Penampungan
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, aktivitas yang diduga terjadi tersebut berupa pengumpulan BBM dari sejumlah sumber untuk kemudian ditampung di lokasi di kawasan Tambakaji.
BBM tersebut diduga selanjutnya akan disalurkan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk pengguna industri atau kegiatan usaha lainnya, dengan harga yang lebih tinggi.
Meski demikian, dugaan mengenai pola distribusi maupun pihak yang menjadi tujuan akhir BBM tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika BBM yang ditampung terbukti merupakan BBM bersubsidi dan diperoleh atau diperdagangkan dengan cara yang melanggar ketentuan, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Sementara kegiatan usaha minyak dan gas bumi tertentu yang dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 53 UU Migas. Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Aparat Diminta Telusuri hingga Pengendali
Munculnya dugaan aktivitas penampungan solar di kawasan Tambakaji tersebut mendorong permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polrestabes Semarang diharapkan dapat menelusuri asal-usul BBM, legalitas kegiatan, dokumen kendaraan, dokumen distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan juga diharapkan tidak berhenti pada pekerja atau pengemudi di lapangan. Apabila terdapat bukti adanya kegiatan yang terorganisir, aparat dapat menelusuri pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, maupun menerima keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai kewenangan hukum.
Penelusuran terhadap transaksi keuangan juga dapat dilakukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Loren maupun Ali terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penampungan atau distribusi solar di kawasan Tambakaji.
Demikian pula, belum terdapat keterangan resmi dari perusahaan jasa transportir BBM yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi mengenai kemungkinan keterkaitan badan usaha tersebut dengan aktivitas yang dipersoalkan.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Loren, Ali, perusahaan terkait, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(KH)
