jejakkasus.co.id, LAHAT – Aktivitas Penambangan ‘Emas Hitam” kembali menjadi perhatian di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, kegiatan Penambangan Batubara diduga di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), menimbulkan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan.
Dodo Arman, seorang Aktivis di Sumatera Selatan mengaku menerima laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 terkait adanya dugaan aktivitas Tambang Batubara Ilegal di sebuah lokasi.
Dodo segera melakukan penelusuran untuk membuktikan laporan tersebut. Pada Selasa (10/12/2024) Ia mengunjungi lokasi yang dilaporkan, dan menemukan bahwa koordinat lokasi saat ini berada di luar Area IUP Perusahaan mana pun. Bekas aktivitas Tambang di lokasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan ilegal.
“Berdasarkan koordinat GPS yang kami peroleh, lokasi ini jelas berada di luar Wilayah IUP resmi. Kami menemukan bukti-bukti bekas Tambang yang memperlihatkan adanya aktivitas Penambangan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Dodo.
Pada 16 Desember 2024, penelusuran lebih lanjut dilakukan oleh Dodo Arman dan Timnya. Mereka kembali mendatangi lokasi dan bertemu seorang petugas keamanan berinisial U.
Dalam keterangannya, U menyatakan, bahwa wilayah tersebut dulu berada di dalam IUP PT PHL.
Namun, Ia juga mengungkapkan, bahwa Penambangan pernah dilakukan oleh seorang Oknum berinisial L yang memiliki IUP tidak jauh dari lokasi tersebut. Keterangan ini memperkuat indikasi adanya dugaan aktivitas Penambangan di luar IUP untuk keuntungan pribadi.
Dugaan Penambangan Ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Bekas Tambang yang dibiarkan begitu saja dapat menyebabkan erosi, kerusakan habitat, dan pencemaran Air.
“Penambangan di luar IUP jelas pelanggaran hukum yang sangat fatal dan tidak bisa di tolerir. Kerusakan lingkungan yang terjadi juga sangat signifikan. Ini memerlukan tindakan hukum yang tegas,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Dodo Arman menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang. Hukum harus ditegakkan, dan mereka yang terlibat harus mendapat sanksi yang setimpal,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Tambang di Wilayah Lahat.
Menurut Dodo, perlu ada upaya yang lebih serius dari Pemerintah dan Perusahaan untuk memastikan aktivitas Tambang sesuai dengan aturan.
“Seharusnya, pihak terkait tidak hanya bisa memberikan izin, tapi harus dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan bagi Pelaku Penambangan Ilegal,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas Tambang Ilegal yang mencurigakan. Hanya dengan partisipasi aktif kita dapat menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Dodo.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum di Provinsi Sumatera Selatan.
Akankah mereka berhasil menindak tegas Pelaku? (Ical)