LAHAT, jejakkasus.co.id, – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Lahat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi di Wilayah Hukumnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 5 Januari 2026.
Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tepatnya di Area PT MIP.
Pelaku berinisial BDM, warga Kecamatan Merapi Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Tajam hingga menyebabkan luka serius.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan Kepolisian, kejadian bermula saat Pelaku mendatangi lokasi PT MIP untuk mempertanyakan aktivitas Pendosoran Tanah yang dilakukan Perusahaan dalam rangka pembangunan Jalan Hauling. Dari klarifikasi tersebut, terjadi cekcok antara Pelaku dan korban.
Perselisihan yang awalnya berupa Adu Mulut itu berujung tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi, Pelaku secara tiba-tiba membacok korban menggunakan Senjata Tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami Luka Bacok di bagian belakang Kepala hingga harus menjalani 8 jahitan, luka di Jari Telunjuk Tangan kiri sebanyak 4 jahitan, serta luka lecet di bagian belakang tubuh.
Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari Pelaku. Sementara itu, Pelaku melarikan diri menggunakan Sepeda Motor miliknya.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Kesehatan PT MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat guna menjalani perawatan medis lanjutan.
Gerak Cepat Polisi
Menerima laporan kejadian, personel Polsek Merapi Barat langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Oki Prasetiya, S.H., bersama personel Piket Intelkam dan Piket SPK.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan Pelaku tidak lama setelah kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Merapi Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Pelaku BDM dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
-1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam merah dengan Nomor Polisi BG 3269 EI
-1 Bilah Senjata Tajam jenis Parang beserta Sarungnya
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Obby)
