MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – Bagi masyarakat Semende, Hewan Belang itu dikatakan Setue atau Si Tue yang Bahasa Nasionalnya disebut Harimau.
Bukan sekadar Predator Hutan Rimba dibalik rimbunnya Hutan Bukit Barisan, Binatang Buas atau Raja Rimba bernama Harimau ini menempati Kasta terhormat dalam Struktur Sosial, Kultural hingga Spiritual masyarakat.
Bagi masyarakat Semende sebagai Penunggu Kawah Lereng Bukit Barisan Bagian Selatan Sumatera ini.
Masyarakat Semende tidak boleh atau dilarang keras menyebut nama aslinya Harimau (Setue) apalagi pada malam hari. Masyarakat Semende lebih memilih menyapanya dengan Takzim Ninik Gunung. Sebuah sebutan Setue yang selaras dengan Kakek atau yang dituakan.
Filosofinya Ninik Gunung ini Sang Penjaga Hutan Rimba atau Hutan belantara Bukit Barisan terutama di Tumutan Tujuh Semende.
Menurut Penulis Putra Asli Semende, bahwa penggunaan kata “Ninik Gunung” (Setue/Kakek) ini mencerminkan hubungan kekeluargaan yang sangat erat. Ninik Gunung dianggap sebagai Sosok Pelindung, layaknya Seorang Pendekar yang menjaga masyarakat Semende.
Ninik gunung (Harimau Belang) ini adalah sebagai Penjaga Keseimbangan Hutan Ulayat. Ulayat adalah Hak Persekutuan atau Kepemilikan Komunal suatu Masyarakat Hukum Adat Semende atas Wilayah Adatnya, termasuk Tanah, Hutan, dan Sumber Daya Alam didalamnya, yang dikelola bersama secara turun-temurun berdasarkan Adat Istiadat Semende untuk kepentingan bersama, bukan milik Individu.
Ia mengawasi Perilaku Manusia agar tidak merusak Alam. Di masyarakat Semende konon ceritanya setiap Dusun itu ada yang memelihara Ninik Gunung tersebut menurut kepercayaannya sebagian kecil Jeme Semende.
Setiap Jeme Semende memiliki “Ninik Gunung” yang menjaganya setiap saat, meski hanya sedikit orang yang memiliki kemampuan untuk melihat wujud aslinya.
Konon ceritanya Nenek Moyang di Semende itu dulu kala ada Kontrak Sosial Manusia dengan Penguasa Hutan Rimba di Wilayah Tumutan tujuh Semende Bukit Barisan untuk tidak saling serang demi anak Cucung Puyang sampai Akhir Zaman sebagai Penunggu Hak Ulayat Semende.
Pembagian waktu pun telah disepakati dengan tegas siang adalah Milik Anak Cucung Puyang yang menempati Wilayah Semende di Kawah Bukit Barisan Bagian Selatan. Sementara, waktu malam adalah milik Ninik Gunung (Setue/Harimau).
Inilah alasan mengapa masyarakat Semende di seluruh Pelosok Nusantara ini, harus berada di rumah sebelum waktu Maghrib tiba.
Isyarat dan Kode Alam
Ninik Gunung jarang sekali menampakkan wujud Belangnya secara langsung. Kehadirannya lebih sering terbaca melalui Isyarat Alam. Misalnya Durian yang jatuh di Hutan dan terbelah rapi, namun tetap menempel pada tampuknya dianggap sebagai jatah (bagian) Milik Ninik Gunung yang tidak boleh disentuh oleh Anak Cucung Puyang Penunggu Semende.
Kehadirannya pun sering dianggap sebagai “Alarm Moral”. Jika Ninik Gunung muncul didekat Perkampungan atau tempat Anak Cucung Puyang berdomisili, baik di Kebun atau di Sawah.
Dia meninggalkan Jejak Telapak Kaki Kanan yang sangat mencolok, masyarakat Anak Cucung Puyang harus segera melakukan Introspeksi Diri.
Kesalahan apa yang telah diperbuat?. Apakah ada Penebangan Liar atau Pelanggaran Norma Hukum Adat Semende? (Agus PS)
Oleh: Marshal (Putra Semende Sebagai Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat)
![]()
