jejakkasus.co.id, LAHAT – Pengerjaan pembangunan Plat Deker atau Plat Duiker di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan diduga sarat korupsi.
Pasalnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan Plat Deker tersebut, pemerintah setempat tanpa melalui tahapan lelang dan penandatanganan kontrak.
Hal tersebut sontak menjadi sorotan Ketua Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag.
Aprizal mengungkapkan, bahwa pembangunan Plat Deker di Setda Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022, dalam proses pelaksanaannya tidak mempedomani Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.
“Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring Tim GNPK-RI Sumsel terhadap proyek pembangunan tersebut, diketahui total anggaran mencapai Rp 151.716.200,- diduga tanpa melalui prosedur yang telah diatur pemerintah. Dengan kata lain, pihak kontraktor mengerjakan pembangunan Plat Deker tanpa melalui proses kontrak kerja,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Jumat (20/5/2022).
Terpantau, pembangunan Plat Deker ini sudah berjalan 50%. Sementara, pengumuman pihak yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut baru ditampilkan di website LPSE Kabupaten Lahat pada 19 Mei 2022.
“Jadi terang benderang, pembangunan Plat Deker di Setda Pemerintah Kabupaten Lahat ini diduga terjadi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), dan diduga menjadi bancakan bagi Oknum pejabat Pemerintah Daerah yang menyalahi wewenang. Karena telah mengangkangi Perpres Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelas Aprizal.
Menurut Aprizal, dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Uang Negara harus transparan, akuntabel dan sesuai prosedur.
Sehingga, para pemangku kepentingan tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat merugikan uang rakyat untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
“Melihat fakta dilapangan, hal ini patut dicurigai. Pertanyaannya adalah, apakah boleh pengerjaan pembangunan dilaksanakan sebelum ada kesepakatan dalam kontrak kerja?, dan kalau saya lihat, proyek ini diduga sudah disetting. Sehingga, hanya berlaku bagi keluarga, kerabat atau orang dekat pejabat terkait saja,” ujar Aprizal.
Aprizal menambahkan, sebagai Organisasi Sipil yang konsen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pihaknya juga akan mengawal sistem pengelolaan keuangan daerah.
Terutama, alokasi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan orang banyak. Selain itu, agar pengerjaannya tidak serampangan dan harus sesuai dengan aturan serta spesifikasinya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dan demi terangnya dugaan ini, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan upaya Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya penegakan hukum dan percepatan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara yang bersih dan bebas KKN sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan juga menautkan hasil investigasi dan monitoring atas kepatuhan terhadap Undang-Undang di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat yang diduga menyimpang terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan pelaksanaan paket-paket proyek Tahun Anggaran 2022 (Pembangunan Flat Deker) dengan pelaksanaan pekerjaan telah mendahului tender dan kontrak kerja.
Diketahui, sebagai penanggungjawab, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Plat Deker dengan uraian kegiatan perbaikan saluran pembuangan Air Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat. Namun, hal ini dikerjakan diduga tanpa melalui lelang dan kontrak kerja, sehingga patut diduga sarat korupsi.
Sebagai fakta lain, yakni data RUP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022, Print Out Pengumuman LPSE Kabupaten Lahat, Tanggal 19 Mei 2022 pukul 07.44 WIB dan Foto Kondisi dilapangan pada tanggal 19 Mei 2022.
Selain itu, temuan dilapangan, berdasarkan RUP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat terdapat paket pekerjaan pembangunan Plat Deker dengan Pagu Anggaran Rp 151.716.200,- dan paket tersebut diduga telah dikerjakan oleh kontraktor sebelum dilakukan pengadaan langsung atau lelang dan penandatanganan kontrak.
Tentunya, hal tersebut sangat menyimpang dengan aturan yang berlaku, dan hal ini bisa terjadi karena kelalaian dari Unsur Sekretaris Daerah PPTK dan Kepala ULP terhadap Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UKPBJ di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tidak hanya itu, Sekretaris Daerah dan Kepala ULP juga diduga tidak memahami dan tidak memiliki kompetensi dasar terkait Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, dugaan pembangunan ini telah menyalahi UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Permendagri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pewarta: Ical
Editor: FR
Copyright ©: Jejak Kasus
![]()
