
jejakkasus.co.id, BREBES – Proyek Pengaspalan di Jalan Provinsi arah Ketanggungan-Kersana-Ciledug, tepatnya di sebelah barat Lampu Merah Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) diduga melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, dimana telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan Nama Proyek.
Papan Nama Proyek tersebut, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu/lama pekerjaan.
“Pemasangan Papan Informasi merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (05/07/2022).
Namun, pekerjaan proyek pembangunan Pengaspalan di Jalan Provinsi tepatnya jalan Ketanggungan-Ciledug, diduga tidak ada Papan Nama Proyek, sehingga selalu disoroti oleh warga setempat, juga pengguna jalan yang melintas.
Pekerjaan yang sudah berjalan hampir dua bulan kurang lebihnya ini, dimana proyek tersebut sudah mau finising.
Ketika salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya dikonfirmasi, dia menjelaskan, bahwa pekerjaan ini punya PU Bina Marga Selawi.
“Siapa pemenang tendernya itupun saya tidak tahu, dan kenapa Batu Split ukuran 53 saya pakai untuk dasar, karena Batu Split ukuran 57-nya habis,” ungkapnya.
Semestinya, saat dimulai pekerjaan, Papan Informasi tersebut harus dipasang agar pengawasan dilapangan dari Instansi terkait, juga seluruh elemen masyarakat mengetahui anggarannya berapa, dan kontruksinya seperti apa, agar bisa ikut memonitoring pekerjaan tersebut.
Ketika awak media mencoba menghubungi Kabid PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah Rubiyanto lewat Telepon WA, namun tidak bisa terhubung, padahal sebatas mau konfirmasi terkait pekerjaan Lapensit/Pengaspalan tersebut, karena diduga asal jadi. (Sodik/Red)