
jejakkasus.co.id, LAHAT – Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru berkeluh kesah terkait pembayaran Gaji yang diterima, sehingga mengadukan hal ini kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (22/07/2022).
Menanggapi polemik ditubuh PPPK Guru tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Drs H. Suhirdin, M.M., melalui Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan AMD Dinas Pendidikan Hasperi Susanto, S.Pd., M.M., menegaskan, bahwa PPPK Guru dituntut Kewajibannya terdahulu, baru diberikan hak mereka sebagai PPPK Guru.
Lanjut Hasperi, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mereka keluar pada bulan Juni, maka dengan otomatis pemberian hak (Gaji) mereka dibayarkan pada bulan berikutnya atau di bulan Juli.
“Kami ASN juga begitu, melaksanakan kewajiban terdahulu baru mendapatkan hak sebagai ASN. Jangan berpikir mendapatkan hak jika kewajiban belum dilaksanakan,” kata Hasperi.
Informasi yang dihimpun, tentang kontrak PPPK Guru di Kabupaten Lahat beda dengan yang lain. Ada yang sampai lima tahun.
Sedangkan di Kabupaten Lahat hanya sebatas satu tahun, lalu perpanjangan sebanyak 3 kali perpanjangan. Lagi-lagi, itu sesuai dengan aturan yang ada, yakni Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Bab 4 Pasal 43.
“Mari kita berpikir dengan positif dan bacalah aturan-aturan yang ada. Sehingga, tidak menimbulkan kegaduhan di sana sini,” ujar Hasperi.
Selanjutnya, untuk masalah Gaji ke-13, Hasperi lagi-lagi menjelaskan, bahwa pahami tentang PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan THR dan Gaji THR kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Lanjut Hasperi, pada Pasal 12 ayat 3 yang berbunyi, besaran Gaji ke-13 yang dibayarkan, yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
“Meminta kepada PPPK Guru agar mempertanyakan atau mendatangi Dinas Pendidikan atau menemui saya agar bisa memperjelas permasalahan ini, sehingga tidak simpangsiur. Temui saya dikantor, kita bicarakan persoalan ini agar tidak menjadi kegaduhan atau kesimpangsiuran,” pungkasnya. (Ical/Red)