
CIREBON- JK. Terkait Covid-19 Pelayanan Donor Darah diperketat, pendonor yang baru pulang bepergian dari Luar Kota dilarang mendonorkan darahnya di PMI Kota Cirebon. Palang Merah Indonesi (PMI) Kota Cirebon melakukan peningkatan keamanan pelayanan terhadap para pendonor darah, Senin (20/04/2020).
Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Virus Corona, himbauan dari Pemerintah Pusat dan himbauan Pemerintah Kota Cirebon yang khusunya sudah masuk dalam Zona Merah.
Peningkatan pelayanan PMI Kota Cirebon terhadap para pendonor darah selain pengecekan administrasi tanggal (bagi yang sudah melakukan pendonoran sebelumnya) mereka di lakukan pengecekan HB, Berat Badan (BB), dan kesehatan lainnya.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan PMI Kota Cirebon Dr. Adhi Susanto Gunawan menyampaikan kepada media Jejak Kasus, bahwasannya kami selalu memberikan himbauan terhadap para pendonor darah, dengan adanya penyebaran wabah Covid-19 untuk di lakukan peningkatan keamanan pelayanan.
“Kami selalu menanyakan kepada para pendonor bahwasannya, kepada mereka yang apabila dari 3 hari terakhir pernah melakukan aktivitas kegiatan ke Luar Kota untuk tidak melakukan Donor Darah dan di arahkan untuk kembali mendonor 14 hari ke depan”.
Lanjut Adhi, himbaun ini kami sampaikan kepada para pendonor, demi untuk pencegahan penyebaran wabah Virus Corona di negara Indonesia, khususnya di wilayah Cirebon.
Selain itu, sebagai azas kemanusiaan, keselamatan bersama, karena darah dari para pendonor harus benar-benar steril untuk di berikan kepada yang membutuhkan darah dari para pendonor. Jelasnya. (Oi)