jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Masyarakat Empat Lawang adakan Aksi Demo di depan Kantor Polres Empat Lawang dengan tuntutan tangkap seorang Warga Kikim, Kabupaten Lahat yang diduga menghujat, menghina dan melontarkan Ujaran Kebencian di Akun Tiktok miliknya, Rabu (11/12/2024).
Sudah sepekan ini, masyarakat Empat Lawang resah dan gaduh atas beredarnya Ujaran Kebencian, Hinaan dan Hujatan terhadap Suku Empat Lawang yang diunggah di Akun Tiktok atas nama @Yunitaan Subroto.
Hinaan tersebut diduga ditujukan kepada seluruh orang Empat Lawang tanpa terkecuali.
Dalam Video @Tunitasmansubroto mengatakan, orang Empat Lawang dimana saja membuat keributan.
“Orang Empat Lawang dimana saja nge Calon membuat Kerok (Rusuh) diperhatikannya memang begitu,” paparnya.
“Di Pagar Alam, Istrinya Joncik buat Kerok (Rusuh) lagi, di Lahat Yulius Maulana juga buat Kerok (Rusuh), saya berharap persatuan kita orang Pagar Alam baik pun orang Lahat, jika perlu, kalau dia hendak nge Calon di Pagar Alam atau di Lahat, tidak usahlah ditanggapi, usir saja,” katanya.
“Mengapa kita tidak mau memikirkan orang kita sendiri, terkadang kita di bodoh-bodohi oleh orang lain. Memang SDM kita apa kurang, saya rasa lebih pintar-pintar orang kita, Lahat dan orang Pagar Alam lebih pintar, lebih intelek. Empat Lawang, siapa Si,” ujarnya dengan kata-kata diduga kebencian.
“Buktikan, pembangunan di Empat Lawang selama ini apa, Jalan saja parah. Jadi, orang Pagar Alam dan Lahat ini terakhir kali kalau orang luar mau nyalon di tempat kita, tidak usah dihiraukan dan tidak usah dianggap kalau orang lain mau membuat Kerok (Rusuh) di tempat kita, usir saja, karena bukan orang kita, buat apa kita orang-orang begitu, bagi kita, Persatuan Nomor Satu,” ujarnya.
Atas perkataan tersebut, Ketua Aksi Demo dan masyarakat Empat Lawang tidak senang dan tidak rela Martabat Suku Empat Lawang di hujat dan di hina, dimana rasa Demokrasi kalau ini dibiarkan.
“Kami masyarakat Empat Lawang meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Polres Empat Lawang, Polda Sumsel dapat menerapkan Pasal Pasal dan Undang Undang ITE Penghinaan dan Ujaran Kebencian kepada yang bersangkutan, kalau tidak, cederalah masyarakat Empat Lawang dan seluruh Instansi Penegak Hukum, Pemerintahan dan Instansi lainnya di mata publik,” pungkasnya. (Sulman/Tim)