Sumsel: Pelaku Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit Empat Lawang Akhirnya Terungkap

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Misteri penemuan Jasad Pria tanpa identitas di Areal Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Kelumping Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terkuak.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Andi Dopiansyah (30), warga setempat yang kini telah diamankan pihak Kepolisian.

Penangkapan Pelaku (Andi) dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Senin, 6 Mei 2025, usai mengembangkan penyelidikan dari temuan Jasad pada 30 April lalu.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi menjelaskan, korban diketahui bernama Faisal (46), warga Desa Terusan Baru yang tewas dengan luka bacok di bagian Leher dan Kemaluan.

“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku telah membunuh korban karena menuduhnya mencuri barang miliknya. Terjadi duel antara keduanya yang berujung pada tewasnya korban,” ujar AKP Mursal, Rabu (6/5/2025).

Setelah dibunuh, Jasad korban diseret ke dalam Areal Kebun Kelapa Sawit dan ditinggalkan di sana. Temuan Mayat tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.

Penemuan Jasad korban mendorong Polisi untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Berawal dari identifikasi korban, Polisi menelusuri jejak aktivitas terakhir korban dan keterangan dari warga sekitar.

Beberapa Saksi menyebut, korban sempat terlihat bertengkar dengan seorang pria sebelum ia ditemukan tewas.

Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan pada Andi Dopiansyah, diduga Pelaku, warga yang dikenal memiliki hubungan kurang baik dengan korban.

Berdasarkan petunjuk dari lokasi kejadian dan informasi masyarakat, Andi akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kini Pelaku ditahan di Mapolres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Sulman Paris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *