Sumsel: 5 Desa di Kecamatan Ulumusi Laksanakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 5 (lima) Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini di fasilitasi Pendamping Desa (PD) Hasrul, Feki Alexander, S.T., Nur Aiman, S.Sos., Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hadir Camat Ulumusi Mawardi, S.E., M.M., Sekretaris Camat (Sekcam) Penti Asmara, S.Pd., dan Kasi Ekobang Rudi Hartono, S.E., M.M.

Kegiata ini dilaksanakan di Desa masing-masing, yakni di Desa Lubuk Puding Lama Jon Heri, acara mulai pukul 09.00-10.00 WIB.

Desa Batu Bidung Mustadi, pukul 10.15 – 11.00 WIB.

Desa Lubuk Puding Baru Khalik Hon, pukul 11.30-12.30 WIB.

Desa Pulau Kemang Jalal Udin, pukul 13.00- 14.00 WIB.

Desa Tanjung Agung Mutatohirin, pukul 15.30 – 16.15 WIB.

Feki Alexander menjelaskan, Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan melalui usaha bersama.

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan Ekonomi Desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal berskala Desa.

“Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk Struktur Ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat Desa,” kata Alex.

Hasrul menyampaikan, sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pembentukan Kopdes Merah Putih, Pengurus yang mengisi haruslah orang yang kompeten di Bidang Koperasi. Orang yang mengisi tidak boleh tersambung hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa hingga tingkat satu. Selain itu, Pimpinan Desa (Kades) Perangkat Desa, BPD tidak diperbolehkan menjadi Pengurus didalamnya.

“Hal tersebut diperbolehkan, namun dianjurkan tidak menempati posisi pimpinan,” kata Hasrul.

“Selain itu, mengenai sumber dari modal sendiri, yaitu berupa Simpanan Pokok Koperasi, Simpanan Wajib, Uang Cadangan, dan Hibah. Sementara, Modal Pinjaman terdiri dari modal pinjaman anggota, pinjaman badan usaha lain, pinjaman lembaga keuangan, dan obligasi,” paparnya.

“Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang besarannya ditentukan koperasi, disetorkan dari pemotongan gaji dan setoran bulanan dari anggota,” terangnya.

“Dalam musyawarah tersebut, beberapa keputusan utama disepakati, antara lain
Besaran Simpanan Pokok akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi anggota,” jelasnya.

“Simpanan Wajib tidak harus sama untuk setiap anggota, namun disarankan agar disamakan agar mempermudah pengelolaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),” kata Hasrul.

Lanjut Hasrul, mengenai Simpanan Wajib dapat diambil kembali ketika anggota mengundurkan diri, Simpanan Wajib (SIMWA) adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulannya. Besarnya simpanan wajib lebih kurang sebesar Rp 100.000,00. Dan untuk pembayaran simpanan wajib dilakukan lewat setoran atau pemotongan gaji setiap bulannya. Simpanan ini hanya bisa diambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.

“Diharapkan, Koperasi ini dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya,” pungkasnya. (Sulman Paris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *