
jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja keras tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Indihiang, jajaran kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 38 lokasi berbeda di Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (9/7/2025) sore. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku dan menyita 13 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Melalui penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, tiga tersangka utama diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah ditangkap di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Modus Operandi Terorganisir
Dua pelaku utama, yakni Gugun Gunawan alias Ujang Ugun (G) dan Deni Juandi alias Tihul (D), beraksi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, mereka memaksa membuka kunci leher motor dengan memutar stang secara paksa hanya menggunakan tangan kosong.
Motor hasil curian kemudian dibawa ke kontrakan milik tersangka Dedi Ruspendi alias Joker (DR) sebelum dijual kepada Yusep Permana alias Tuet (Y), yang berperan sebagai penadah.
Barang Bukti Diamankan
Sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek berhasil diamankan, di antaranya:
-
Honda Beat (beberapa unit)
-
Yamaha NMAX
-
Yamaha Lexi
-
Honda Vario
-
Kawasaki KLX
-
Yamaha Mio
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komitmen Polres: Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa kami serius dalam memberantas kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan dan informasi yang telah diberikan,” ujarnya.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Herman Saputra dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau warga untuk:
-
Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
-
Menghindari parkir di lokasi tanpa pengawasan
-
Memasang sistem keamanan seperti CCTV
-
Segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan
Dengan dukungan aktif dari masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota optimistis dapat terus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Ade RH)