Jawa Barat: Investasi Bodong Gaya Baru, Polisi Bongkar Modus Lewat Media Sosial

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Satreskrim berhasil membongkar kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Bermodus Investasi Bodong berkedok titip dana berprofit tinggi yang dipromosikan melalui Media Sosial (Medsos).

Seorang perempuan berinisial TA (27) ditangkap dan kini ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Pitriani asal Kabupaten Cirebon melaporkan kerugiannya kepada Polisi.

Korban mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Tersangka karena tergiur tawaran Investasi dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa Tersangka menawarkan Investasi melalui Akun Instagram @tya.harun. Setelah menerima dana dari korban, Tersangka tidak mengembalikan modal maupun keuntungan, melainkan memutar uang tersebut untuk membayar member lainnya.

“Modus ini merupakan Skema Gali Lubang Tutup Lubang berkedok Investasi. Kami bergerak cepat agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” ungkap AKP Fajri.

Penangkapan Tersangka dilakukan setelah Tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Novan Syarif Hidayat, S.H., melakukan Profiling dan Pelacakan keberadaan Pelaku.

TA akhirnya ditangkap di Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, bahwa Kepolisian akan terus mengintensifkan penindakan terhadap Kejahatan Digital yang marak memanfaatkan Media Sosial sebagai sarana Penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tidak masuk akal, apalagi hanya berdasarkan tawaran di Media Sosial,” tegas AKP Aris.

Tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses Penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh program serupa, diimbau segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Unit Satreskrim Polres Cirebon Kota.

(FR/Red)

Sc: Humas Polres Cirebon Kota

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *