
jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan menemukan adanya kerugian negara yang signifikan.
Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial I (Kepala Sekolah SMAN 7), T (Wakil Kepala Sekolah), R (Staf Kesiswaan sekaligus guru), dan RN yang berasal dari pihak eksternal.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 368.085.700 yang kami sita dari pihak sekolah. Sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 467.924.000,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, dalam konferensi pers, Selasa malam (22/7/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto, menambahkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tiga di antaranya merupakan pihak internal sekolah, dan satu tersangka dari luar institusi,” jelas Feri.
Feri memaparkan, kasus ini bermula dari pencairan dana PIP aspirasi senilai Rp 955.800.000 yang diperuntukkan bagi kurang lebih 500 siswa SMAN 7 Kota Cirebon. Namun sejak awal, dana bantuan pendidikan tersebut diduga telah dirancang untuk dipotong secara ilegal oleh oknum tertentu.
“Dari total dana yang dicairkan, sekitar Rp 467 juta disimpangkan oleh para tersangka. Namun, berkat upaya penyidik, sebagian dana berhasil diselamatkan,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, penyidik tidak menutup peluang tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan bisa berkembang berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FR)