
jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Bakornas mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Empat Lawang Copot Oknum ASN PPPK yang diduga melakukan tindakan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang diduga dilakukan Pelaku berinisial L dan S.
Kejadian ini di belakang Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Hari Rabu sekira pukul 08:00, WIB lalu.
Dari keterangan korban yang berinisial F, Pelaku L dan S membawa kabur Motor Honda BEAT warna putih miliknya.
“Pelaku bereaksi dengan cara mengancam korban dengan mengacungkan Senjata Tajam terhadap korban,” jelas F, Minggu (24/8/2025).
Melalui sambungan Telepon WhatsApp, F menjelaskan, Pelaku L dan S diketahui adalah warga RT 02 Raw 06 Kelurahan Pendopo, dan L adalah selaku Guru di SD Negeri 1 Pendopo, sedangkan F warga RT 14 RW 03 juga di Kelurahan Pendopo. Pelaku dan korban adalah bertetanggaan RT.
Atas kejadian ini, F mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kronologis kejadian, sebelum motor dibawa Pelaku, Kunci Motor sempat diambil oleh korban, sehingga motor tersebut dibawa kabur oleh Pelaku dengan cara di dorong.
Kejadian ini berawal dari Pelaku yang berinisial S minta pengembalian Operasional Proposal Proyek Renovasi Ruang Kelas Belajar (RKB) yang gagal dikerjakan oleh mantan Kepala SD 27 Pendopo. Olehnya, bangunan tersebut sudah dikerjakan pihak ketiga,” jelas F.
Atas kejadian ini, korban F melaporkan perihal ini ke PIDUM Polres Empat Lawang pada tanggal 21 Agustus 2025, dengan Laporan Nomor STTLP/B/139/VIII/2025SPKT/POLRES EMPAT LAWANG /POLDA Sumatera Selatan.
Atas perbuatanya, Pelaku akan dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang di atur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Korban berharap, Pelaku dapat di adili sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang berlaku.
“Tegakkan keadilan yang merata tanpa tebang pilih,” pungkas korban F. (Tim)