
jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Judul Artikel di atas sepertinya cukup fantastis, namun kalimat kalimat tersebut pernah terucapkan oleh Tokoh tokoh Bangsa.
Kalimat Indonesia Bubar tahun 2030, pernah terucapkan oleh Prabowo Subianto saat beliau belum menjabat selaku Presiden dan Kepala Negara, namun tetap tersimpan dalam memori kita.
Tentu pertanyaan nya, apa mungkin? itulah yang akan menjadi tantangan kita bersama untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Di sisi lain, juga kita sering mendengungkan Indonesia Emas.
Indonesia Emas 2045 (satu abad Indonesia merdeka), menurut pemahaman saya adalah saat Indonesia dapat mewujudkan cita hukum (Rechtsidee) sebagai mana termuat dalam Pembukaan UUD 45. Pembukaan UUD 45 adalah jantung Bangsa Indonesia, terutama di alinea keempat yang berisikan PANCASILA, sebagai Dasar Negara, Philosofis Negara, yang menjadi Pedoman baik yuridis maupun Etika berbangsa dan bernegara.
Jembatan menuju Indonesia Emas, sudah dibuat oleh para pendiri Bangsa yang terakumulasi dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 serta dalam Konstitusi kita yang di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sekarang tinggal lagi kita rakyat Indonesia untuk menuju Indonesia Emas.
Tentu tidak segampang hanya sekedar ucapan tapi harus benar benar terwujud dengan kerja keras semua pihak (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif), serta peran masyarakat sebagai bagian dari berdirinya suatu Negara (ada wilayah, pemerintahan dan rakyat) bersatu padu dalam kebhinekaan.
Untuk mengingatkan kita bersama. Ir. Soekarno sebagai mana termuat dalam beberapa isi pidato beliau yang terhimpun dalam buku berjudul Filsafat Pancasila.
Menurut Bung Karno terbitan 2016, yang terdiri dari 11 himpunan pidato beliau antara lain mengatakan, bahwa beliau sudah 18 tahun memikirkan landasan dari sebuah Negara yang diimpikannya saat itu yang diambilnya dihimpun dari nilai nilai adat istiadat budaya Nusantara.
Dan beliau juga mengatakan bahwa para pendiri bangsa, telah berhasil membuat konstruksi yang kokoh untuk bangsa Indonesia, yaitu JAMBATAN KEMERDEKAAN.
Dan itu memang terukir pada kalimat kedua dari Pembukaan UUD 45:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai kata kunci dari rumusan di atas , menurut analisis kajian penulis, bahwa kalau ingin mencapai Indonesia Emas terletak pada kata Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur (kesemuanya bersatu dalam satu kesatuan sistem) yang terhimpun dalam sila sila Pancasila sebagai mana di muat dalam rumusan Pancasila.
Kalau semuanya itu terwujud (merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur) Insya Allah Indonesia Emas 2045 Akan terealisasi. Namun kalau sebaliknya mungkin akan terjadi hal hal yang tidak kita harapkan.
Namun fakta akhir akhir ini saat kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, banyak terjadi hal hal yang dirasakan oleh rakyat Indonesia, seperti belum memihak kepada kepentingan rakyat.
Contoh beberapa kebijakan kementerian keuangan yang menaikkan beberapa sektor perpajakan, belum lagi beberapa isu yang membuat masyarakat panik, kebijakan Kementerian Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR yang sempat viral, belum lagi kebijakan Lembaga Keuangan lainnya seperti isu pemblokiran Rekening sempat beberapa Bank membuat kebijakan agar Nasabah tidak berbondong bondong menarik tabungan.
Di satu sisi korupsi di mana mana, terakhir berita Tertangkap Tangan OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang diduga mendapat aliran dana ilegal sejumlah 3 milyar.
Terakhir dipertontonkan di media kegembiraan beberapa anggota DPR RI, berjoget ria, ditempat yang seharusnya di jaga marwah simbol rakyat yang memegang KEDAULATAN.
Yang sangat memilukan hati kita, sebagai mana dilansir Kompas TV
Rakyat tercekik, pajak anggota DPR RI dibiayai Negara.
Isu pajak menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Pendapatan warga yang tidak sebanding dengan beban pajak, dinilai membuat rakyat semakin terpuruk.
Di sisi lain, anggota DPR RI yang disebut Wakil Rakyat TERBEBAS dari kewajiban pajak, karena pajak penghasilan anggota DPR RI ternyata ” dibayar oleh Negara”.
Sepertinya Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja.
Penulis: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum) dan Marshal (Pemerhati Sosial dan Politik)