
jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM solar kembali mencuat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-46401 di Jl.Cipekat-Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga masih melayani pembelian solar bersubsidi menggunakan surat rekomendasi yang masa berlakunya sudah habis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus ini kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.
Surat rekomendasi yang seharusnya diperbaharui sesuai aturan, tetap digunakan sebagai dalih resmi untuk mengisi jerigen maupun kendaraan operasional.
Dalam hal ini, seseorang yang hendak membeli solar menggunakan 2 jerigen berkapasitas 20 liter tengah mengisi di SPBU 34-46401.
Namun ketika dikonfirmasi, pembeli tersebut menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan UPTD Pertanian Kecamatan Cigalontang. Mencengangkannya surat tersebut justru sudah tidak berlaku (masa berlaku habis-red).
“Saya sudah sering mengisi menggunakan jerigen untuk keperluan penggilingan padi dari satu tahun yang lalu sampai sekarang,” dalih pembeli kepada jejakkasus.co.id, Selasa (26/8/2025).
Padahal sudah jelas, sesuai aturan, setiap pembelian solar bersubsidi menggunakan surat rekomendasi yang masih berlaku dan wajib diverifikasi dan disesuaikan dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah daerah. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik ini seakan dibiarkan berjalan.
Diketahui didalam surat yang ditunjukan pembeli bahwa jumlah pengisian hanya 20 liter per hari, tetapi justru ditemukan jerigen melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Jika terbukti adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi, jelas kondisi ini sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi.
Fenomena ini menambah daftar panjang dugaan maraknya jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan oknum di SPBU.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menindak tegas penyalahgunaan surat rekomendasi dan memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 34-46401 belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
(Tim)