
jejakkasus.co.id, BANJARNEGARA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini kasus terjadi di SPBU 43.534.09 Mandireja Wetan 1, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sejumlah truk bak kayu berwarna kuning terlihat bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Truk-truk itu diduga beroperasi berulang kali dengan memanfaatkan barcode dan pelat nomor ganda agar lolos dari pengawasan petugas.
Seorang sopir bahkan secara terbuka mengaku bahwa kendaraan tersebut milik Rudi, anggota TNI yang masih bertugas di Kodam IV/Diponegoro Semarang.
Keterangan serupa disampaikan seorang operator SPBU, yang mengaku menerima tip Rp20.000 setiap kali mengisi solar subsidi untuk kendaraan tersebut.
Selain itu, terungkap pula peran seorang bernama Galang, orang kepercayaan Rudi, yang bertugas mengoordinasikan armada dan sopir pengangsu solar.
Solar hasil penimbunan kemudian disetorkan ke pengusaha untuk dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
SPBU yang terlibat pun dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang memberi sarana dan kesempatan terjadinya tindak pidana.
Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi:
- Kerugian Negara: Subsidi tidak tepat sasaran sehingga mengurangi pendapatan negara.
- Krisis Distribusi: Solar subsidi menjadi langka bagi masyarakat yang berhak.
- Kerusakan Lingkungan: Distribusi ilegal berpotensi menimbulkan pencemaran.
Melihat temuan tersebut, masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Mandiraja, Polres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas.
Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 43.534.09 dan pihak-pihak yang terlibat dianggap penting guna membongkar jaringan mafia solar.
Jika dibiarkan, praktik penyelewengan seperti ini dikhawatirkan akan semakin merusak sistem distribusi subsidi nasional serta merugikan masyarakat luas.
(Tim)