
Jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di Kabupaten Pamekasan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan. Saat ini, Dinas Sosial setempat tengah merampungkan proses verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pamekasan, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa total usulan penerima dari pemerintah daerah mencapai 23.516 buruh tani di 13 kecamatan. Sementara kuota yang tersedia hanya 23.064 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mencakup buruh tani dan buruh pabrik rokok.
“Usai proses verval rampung, Dinsos mengajukan dan menunggu SK Bupati Pamekasan sebagai dasar penyaluran,” kata Agus, Senin (22/9/2025).
Untuk data buruh pabrik rokok, pengajuannya bersumber dari Bea Cukai Madura. Sedangkan data buruh tani dikumpulkan melalui kepala desa dengan rekomendasi camat setempat.
Namun, tidak semua data yang diajukan bisa diterima karena kuota penerima disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Agus menambahkan, pencairan BLT DBHCHT direncanakan bekerja sama dengan Bank Jatim.
“Salah satu alasan buruh rokok diutamakan karena hasil verval sudah tuntas lebih dulu. Pencairan ditargetkan bulan ini, menyusul kemudian para petani,” ujarnya.
Setiap penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan.
(Marta)
Editor: Fauzy Rasidi