
jejakkasus.co.id, BREBES – Proyek pekerjjaan pembangunan Talud di Desa Mundu, yang didanai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi menjadi sorotan publik, Rabu (24/9/2025).
Pasalnya, pelaksanaan proyek ini diduga tidak memenuhi Standar Teknis, menggunakan Material yang tidak layak, dan dikerjakan secara asal-asalan, yang berpotensi merugikan Negara.
Dugaan penyimpangan ini pertama kali diungkap oleh sejumlah Awak Media yang menemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan.
Penggunaan Material, seperti Pasir Ladu (Pasir Gunung) yang memiliki kandungan Lumpur tinggi, serta Batu Cadas atau Batu Setan yang dikenal mudah pecah, dinilai tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Konstruksi Talud.
Selain itu, Komposisi Campuran Semen juga diduga sangat minim dalam pemakaiannya yang dapat mengurangi kualitas kekuatan dan daya tahan bangunan.
Penggunaan Material yang tidak layak dan Campuran Semen yang minim, jelas diduga melanggar Spesifikasi Teknis yang seharusnya, ini bisa membuat Talud cepat rusak dan tidak berfungsi optimal.
Tak hanya pada Material, pengerjaan di lapangan juga menjadi sorotan publik.
Galian untuk Pondasi terlihat kurang dalam, dan banyak Pangkal Pohon yang tidak dibersihkan, bahkan masih menggunakan Batu Blonos dan Batu Setan sebagai Pondasi. Hal ini menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar.
Tanggung Jawab dan Aturan Hukum
Praktek pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar beberapa Peraturan Perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 63 Ayat (1) menegaskan, bahwa setiap Penyelenggara pekerjaan Konstruksi harus memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Penggunaan material dibawah standar dan pengerjaan yang tidak sesuai teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban ini.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Pekerjaan Konstruksi:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan pekerjaan Konstruksi. Pelanggaran terhadap standar ini dapat dikenai Sanksi Administratif hingga pidana.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001:
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengurangi mutu proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pengadaan barang dan jasa.
Saat dikonfirmasi, Mandor proyek mengaku hanya bertanggung jawab atas Tenaga Kerja, sementara urusan Material dan Teknis ditangani oleh Rekanan dari Tegal.
Pihak Mandor pun mengarahkan Awak Media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak Desa.
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Mundu dengan Staff Kaur Pelayanan menjelaskan, bahwa Kepala Desa tidak ada di Kantor.
“Sekdes juga tidak ada, dan TPK pun juga tidak ada di Kantor,” ungkap Kaur Pelayanan tersebut.
Setelah itu, Awak Media menghubungi Sekdes nya lewat WA untuk konfirmasi terkait pembangunan Talud/Sender.
Sekdes menjawab, bahwa Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu) dari Partai PPP. Ditanya dari Dewan siapa, Dia jawab tidak tahu.
Untuk diketahui, Bantuan Keuangan (Bankeu) sewajibnya dikelola oleh Pemerintah Desa, baik TPK Desa, dikarenakan anggaran tersebut di Transfer langsung ke Rekening Bendahara Desa, bukan di pihak ke tiga kan.
Ini jelas, diduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Talud/Sender di Mesa Mundu tersebut. Bersambung…
Pewarta: (Warsodik