
jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Tim Pengawas Disperindag Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) temukan 121 Mesin Linting yang tidak memenuhi Syarat Operasional hingga Sertifikat Registrasi Mesin di beberapa titik.
Temuan tersebut bertambah dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 50 Mesin
“Satu Perusahaan Rokok (PR) di Pamekasan bisa memiliki lebih dari satu Mesin, Tim Pengawas menemukan 181 Mesin dari target 140 Mesin dari 104 PR,” kata Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Qomar, Selasa 16 September 2025
Saat ini, kata Khoirul menegaskan, beberapa Mesin tersebut tidak bisa beroperasi sebelum diselesaikan terlebih dahulu Syarat Operasional dan Sertifikat Mesin Produksi yang akan digunakan oleh Perusahaan.
“Banyak Perusahaan yang belum memahami cara Registrasi Mesin melalui Aplikasi Si Penting, sehingga tidak terurus untuk memiliki Sertifikatnya. Banyak juga temuan Perusahaan yang belum miliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Aturannya PR itu tidak boleh memproduksi apapun.” jelasnya
Khoirul menambahkan, pada tahun ini, Pemprov Jatim memberikan peluang jatah untuk 10 Perusahaan meregistrasi sebanyak 25 Mesin.
“Terdapat 96 Mesin yang masih harus dilakukan Registrasi, mudah-mudahan segera mendapatkan Plakat Sertifikat setelah Disperindag ke Provinsi. (Marta)