
jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Tim pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menemukan sebanyak 121 mesin linting rokok tidak memenuhi syarat operasional maupun belum memiliki sertifikat registrasi. Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat 50 mesin.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menyampaikan bahwa dalam pengawasan terbaru, pihaknya mendata sebanyak 181 mesin linting dari target 140 mesin yang tersebar di 104 perusahaan rokok (PR) di wilayah Pamekasan.
“Satu perusahaan rokok bisa memiliki lebih dari satu mesin. Dari hasil pengawasan, ditemukan 181 mesin, sementara target awal hanya 140 mesin,” ujar Khoirul, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, mesin-mesin yang belum memenuhi persyaratan operasional maupun sertifikasi tidak dapat digunakan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.
“Banyak perusahaan yang belum memahami mekanisme registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting, sehingga sertifikatnya tidak terurus. Bahkan ada sejumlah PR yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Padahal, sesuai aturan, tanpa itu PR tidak boleh memproduksi apapun,” tegasnya.
Khoirul menambahkan, tahun ini Pemprov Jawa Timur memberikan kuota registrasi untuk 10 perusahaan dengan total 25 mesin.
“Saat ini masih terdapat 96 mesin yang harus segera diregistrasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mendapatkan plakat sertifikat setelah proses di tingkat provinsi selesai,” pungkasnya.
(Marta)
Editor: Fauzy rasidi