
OKU TIMUR, jejakkasus.co.id – Manajemen RSUD Martapura akhirnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai korban penusukan atau yang disebut “gerandong” yang dikabarkan diminta membayar biaya perawatan sebesar Rp1,3 juta.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya oleh RSUD Martapura, dan tidak ada pungutan biaya sedikit pun kepada keluarga korban.
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam (8/10/2025), ketika seorang warga bernama Ahyar menjadi korban penusukan oleh pelaku begal di depan SDN Martapura, Kelurahan Paku Sengkunyit. Dalam kondisi luka tusuk cukup serius, korban segera dilarikan ke RSUD Martapura untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Petugas medis rumah sakit langsung melakukan tindakan penyelamatan intensif untuk menstabilkan kondisi korban.
Salah satu perawat bedah RSUD Martapura bernama Rica, yang turut menangani korban sekaligus merupakan tetangga korban, menjelaskan kronologi kejadian malam itu.
“Sekitar pukul 20.30 saya pulang karena pergantian jam piket,” ujar Rica, Sabtu (11/10/2025).
Keesokan paginya, Kamis (9/10), ibu korban sempat mendatangi kediaman Rica untuk menanyakan perihal biaya perawatan anaknya.
Karena saat itu belum mengetahui keputusan resmi dari direktur rumah sakit, Rica menunjukkan foto kwitansi kasir yang ia terima malam sebelumnya.
“Saat saya ke kantor barulah saya dapat informasi bahwa sekitar pukul 21.30 malam, Direktur RSUD Martapura menghubungi bagian kasir dan memerintahkan agar biaya perawatan korban ditanggung penuh oleh rumah sakit,” ungkap Rica.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Rica langsung menemui keluarga korban untuk menyampaikan klarifikasi.
“Begitu saya tahu, saya langsung sampaikan ke ayah korban bahwa semua biaya pengobatan sudah ditanggung rumah sakit. Tidak ada sepeser pun biaya yang dibebankan,” tegasnya.
Pihak manajemen RSUD Martapura menepis tegas kabar yang menyebut keluarga korban dibebani biaya Rp1,3 juta.
Rumah sakit menegaskan, setiap korban kejahatan termasuk kasus begal dan penusukan menjadi prioritas pelayanan dan tidak dikenakan biaya dalam kondisi darurat.
“Kami ingin menegaskan, korban sudah kami rawat tanpa pungutan biaya. Tidak benar jika disebut ditagih Rp1,3 juta,” jelas perwakilan manajemen RSUD Martapura.
Dengan adanya klarifikasi ini, RSUD Martapura berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayai layanan kesehatan pemerintah yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi korban tindak kejahatan.
(Yoga)
Editor: Fauzy Rasidi