
OKU TIMUR, jejakkasus.co.id – Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, sekaligus mengukuhkan sejumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Sebiduk Sehaluan, Kamis (16/10/2025), dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, tokoh agama, kepala perangkat daerah, serta ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati Enos melantik 99 pejabat dan ASN yang terdiri dari:
- 1 Penjabat Sekretaris Daerah,
- 4 Pejabat Eselon II,
- 10 Pejabat Eselon III,
- 5 Pejabat Eselon IV,
- 1 PNS, dan
- 78 PPPK Formasi 2024 Tahap II.
Tegaskan Pentingnya Semangat Baru ASN
Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga momentum memperkuat semangat pengabdian dan tanggung jawab aparatur.
“Pelantikan ini hukumnya wajib. Saya ucapkan selamat kepada seluruh pejabat dan ASN yang baru dilantik. Walaupun sebagian merupakan wajah lama, saya yakin akan lahir semangat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar Enos.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap jabatan fungsional ASN sesuai arah reformasi birokrasi berbasis kompetensi dan kinerja. Melalui pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan, ASN diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang baru dilantik.
Pelantikan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam memperkuat birokrasi yang profesional, memberikan kepastian status kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
(Yoga)
Editor: Fauzy Rasidi
#DiskominfoOKUTimur