SEMARANG, jejakkasus.co.id — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi naik ke ranah hukum. Seorang warga, Miftakul Ma’na, telah mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, pada Senin (28/10/2025).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang bertindak sebagai kuasa hukum Miftah. Donny — yang juga Ketua Umum Feradi WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan — menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
Menurut keterangan Miftah, insiden bermula ketika dirinya bersama beberapa rekan berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, pemilik kafe tersebut diduga melontarkan ucapan yang menghina agama Islam. Bahkan, terlapor disebut sempat marah di masjid karena terganggu suara azan, serta menendang meja pelanggan di tempat usahanya.
“Setelah itu, Ibo tersebut mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, ia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah kepada wartawan.
Merasa tersinggung dan dirugikan secara moral, Miftah akhirnya menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diusut secara terang dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. Ia menyerahkan bukti berupa video dan rekaman kejadian yang tersimpan dalam sebuah flashdisk kepada penyidik Polda Jateng sebagai bagian dari alat bukti.
Sementara itu, Donny Andretti menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, melainkan langkah hukum yang serius untuk memastikan bahwa setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan,” tegas Donny, yang juga Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).
Di sisi lain, beredar isu bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini bukan dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menegaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Kasus ini kini menarik perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Kholik)
![]()
