jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebelum dilaporkan secara resmi ke Polres Empat Lawang, masyarakat Pasma Air Keruh (Paiker) desak DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Empat Lawang untuk melaporkan Perusahaan Batu Seplit Ilegal yang menggunakan Mesin Stone Crusher dan disertai Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (31/10/2025).
Aktivitas Tambang Galian C dan Usaha Batu Seplit yang menggunakan Mesin Stone Crusher diduga tidak mempunyai izin ini, menjadi kekuatiran masyarakat Paiker akan terjadi Bencana Alam yang lebih besar dari sebelumnya, seperti Longsor, dan disertai Banjir Bandang.
Selain itu, akan terjadi kerusakan Jalan akibat Armada yang melebihi kapasitas muatan.
Sejumlah masyarakat Kecamatan Paiker menyebutkan, aktivitas Galian C dan Mesin Stone Crusher tersebut sudah berlangsung sejak lama, dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak akibat ulah Oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang sangat dikhawatirkan adalah keselamatan kami, pada saat musim penghujan kami sering sekali di terjang Banjir Bandang, apalagi ada aktivitas Tambang yang diduga diragukan kejelasannya, dapat mengancam keselamatan kami,” ungkapnya.
“Kami harus lapor kemana, sedangkan jarak tempuh kami menuju Polres Empat Lawang sangatlah jauh, kepada siapa lagi kami melapor selain kepada LSM dan Media selaku perwakilan dari kami,” jelasnya.
Pantauan jejakkasus.co.id, dalam beberapa pekan terakhir, memang terlihat sejumlah Alat Berat dan Truk lalu-lalang mengangkut Material Tambang yang lokasinya berdekatan dengan Pemukiman. Sehingga masyarakat mengeluhkan ada aktivitas tersebut, dan dapat mengancam keselamatan orang banyak.
Jika memang terbukti Tambang tersebut Ilegal, maka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 Undang Undang tersebut, Pelaku Tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Setiap aktivitas Tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jika tidak, maka aktivitas tersebut Ilegal dan melanggar hukum.
Awak Media kini terus berupaya mengumpulkan data tambahan dari berbagai pihak guna memastikan aktivitas Tambang Batuan dan Crusher yang beroperasi diduga tanpa IUP tersebut. (Sulman Paris)
![]()
