MUARA ENIM, jejakkasus.co.id – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Muara Enim menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pelaksanaan program bedah rumah di Desa Banu Ayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku. Pasalnya, desa tersebut disebut menerima jatah sebanyak 25 unit rumah dari program bantuan bedah rumah, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan desa lain di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim GNPK-RI Muara Enim memastikan kebenaran adanya pembangunan 25 unit rumah tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat.
Namun, program itu dinilai menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, sebab masih banyak desa lain di Kabupaten Muara Enim yang warganya tinggal di rumah tidak layak huni dan belum tersentuh bantuan serupa.
Ketua GNPK-RI Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan adanya keadilan dan pemerataan bantuan bagi seluruh desa di wilayah Muara Enim.
“Di Kabupaten Muara Enim ini terdapat 245 desa, dan masih banyak warga yang layak dibantu. Jangan sampai hanya satu desa yang mendapat perhatian lebih,” tegas perwakilan GNPK-RI.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan di balik pemusatan bantuan di Desa Banu Ayu.
“Ada apa dengan Desa Banu Ayu? Mengapa desa lain belum mendapat giliran? Apakah karena desa tersebut merupakan tanah kelahiran Bupati?” ujarnya dengan nada heran.
GNPK-RI menegaskan akan terus mengawal program pemerintah agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan dugaan keberpihakan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Ical)
![]()
