jejakkasus.co.id, LAHAT – Polres Lahat melalui Sat Res Narkotika berhasil menangkap 3 (tiga) Tersangka Penyalahguna Narkotika jenis Daun Ganja dan juga jenis Sabu.
Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan, S.H., M.H., serta Kanit Idik 1 Ipda Noprianto, S.H., dan juga jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dan di back up oleh Polsek Tanjung Sakti berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Daun Ganja dan Sabu.
Berdasarkan Laporan Polisi: Lp/A – 89/ X / 2025/ Spkt Narkoba / Polres Lahat/Polda Sumsel/25 Oktober 2025.
Kejadian penangkapan Tersangka pada hari Sabtu (25/10/2025) pukul 00.10 WIB di rumah Tersangka inisial CD Bin Martono di Desa SDP Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ke-3 nama Tersangka, yaitu FB bin Winarto warga Desa KS Tanjung Sakti Pumu, CD bin Martono warga Desa SDP Tanjung Sakti Pumi, DD Istiawan Bin Zarkati warga Desa PP Tanjung Sakti Pumi.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 Paket Daun Ganja kering seberat 3.497 Gram, 6 Paket Kristal putih terbungkus Plastik Klip transparan diduga jenis Narkotika jenis Sabu dengan berat 51,76 Gram dan juga diamankan dari salah satu Tersangka, yakni 1 Senjata Api Rakitan jenis Revolver beserta 4 Peluru Kaliber 9 mm.
Ke-3 Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo.112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkapnya ke-3 Tersangka berkat adanya laporan masyarakat ke Kasat Res Narkoba Polres Lahat.
Setelah adanya laporan tersebut, Tim Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Lae Tambunan beserta anggota bergerak cepat melakukan penangkapan beserta Barang Bukti, dan 3 Tersangka telah diamankan di Polres Lahat dalam pengawalan ketat dari Res Narkoba Polres Lahat. (Alam JK)
![]()
