LAHAT, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/95/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 3 November 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Herda Wati alias Ida binti Bustomi (alm), seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun, warga Jalan Lintas PT Servo KM 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Ia ditangkap pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, antara lain:
-
76 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,59 gram;
-
3 butir pil ekstasi berlogo Ferrari warna biru muda seberat 1,17 gram;
-
6 butir pecahan pil ekstasi warna biru seberat 1,17 gram;
-
Serbuk warna biru diduga sisa ekstasi seberat 1,35 gram;
-
84 plastik klip kecil dan 12 plastik klip besar bekas bungkus sabu;
-
3 unit handphone Android;
-
1 kotak plastik transparan dan 1 wadah permen merek Xylitol;
-
1 helai celana warna merah;
-
Uang tunai sebesar Rp20.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Muara Lawai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu serta pil ekstasi siap edar,” ujar IPTU Tambunan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga ke kamar tersangka, dan menemukan sebagian besar barang bukti di dalam lemari plastik dan lemari kayu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Herda Wati alias Ida diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Roliansyah)
![]()
