LAHAT, jejakkasus.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial HW alias Ida (47), warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas PT Servo, KM 107, Desa Muara Lawai. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., yang memimpin tim dalam penggerebekan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 76 paket sabu seberat total 20,59 gram, serta 9 butir pil ekstasi berbagai bentuk, sebagian di antaranya sudah hancur menjadi serbuk. Petugas juga menyita 84 plastik klip kecil, 12 plastik besar bekas bungkus sabu, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut IPTU Tambunan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersangka.
“Warga melaporkan sering melihat tamu datang silih berganti pada malam hari. Dari hasil penyelidikan, kami mendapati indikasi kuat adanya transaksi narkotika, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat digerebek, pelaku sempat berusaha kabur ke dalam rumah, namun berhasil diamankan petugas di ruang tamu. Pemeriksaan lanjutan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di lemari kamar dan wadah permen merek Xylitol.
Kini, HW alias Ida resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Lahat dan menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika kini telah menyusup hingga ke lingkungan rumah tangga.
(Oby/Evan)
![]()
