jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (11/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan Hisdan, S.IP., dan dihadiri Bupati Abusama, S.H., Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., Forkopimda, Sekda H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., serta jajaran Pejabat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten OKU Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara Legislatif dan Eksekutif yang telah bekerja keras membahas empat Raperda strategis tersebut hingga tahap akhir.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan dari masing-masing empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yakni:
Pansus I: Perubahan Bentuk Hukum PDAM Tirta Saka Selabung menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saka Selabung (oleh Harmunadi, S.E.)
Pansus II: Raperda Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 2025–2035 (oleh Misyadin).
Pansus III: Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (oleh M. Prima Akbar, S.H.).
Pansus IV: Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Disabilitas, Anak Yatim, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia (oleh Rifki Candra).
Setelah laporan masing-masing Pansus disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, persetujuan secara lisan anggota DPRD, dan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD serta Bupati OKU Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati OKU Selatan Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan empat Raperda ini. Semoga, produk hukum ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Misnadi.
Menurutnya, ke empat Raperda ini memiliki nilai strategis bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, mulai dari peningkatan Layanan Air Bersih, kesiapsiagaan penanggulangan Bencana Kebakaran, Pembinaan Ideologi Kebangsaan, hingga Perlindungan Sosial bagi Kelompok Rentan di Bumi Serasan Seandanan.
“Masukan dan saran DPRD sangat berharga untuk menghasilkan Regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Kami berharap, Raperda ini segera difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh Kepala Kemenag OKU Selatan H. Karep, S.Pd., M.M., dan Ketukan Palu oleh Ketua DPRD Hisdan, S.IP., sebagai tanda disetujuinya keempat Raperda tersebut.
Dengan disahkannya empat Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam menghadirkan Regulasi Daerah yang transparan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ria)
![]()
