PALI, jejakkasus.co.id – Harapan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap pembangunan sektor kesehatan dan pendidikan di penghujung 2025 kini disebut-sebut mulai memudar. Hal ini setelah pernyataan Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji mengenai adanya kucuran dana pusat senilai Rp202 miliar diduga belum juga menampakkan realisasi di lapangan.
Pernyataan terkait keberhasilan mendapatkan dana bantuan pusat untuk pembangunan RSUD baru serta Sekolah Rakyat itu sempat ramai diberitakan berbagai media pada periode 30 Juni hingga 10 Agustus 2025, dan sempat menarik simpati masyarakat luas.
Adapun rincian dana bantuan yang sebelumnya disampaikan ialah sebagai berikut:
Sektor Kesehatan:
-
Rp150 miliar untuk pembangunan RSUD baru di PALI
-
Rp20 miliar untuk pengadaan perangkat alat kesehatan modern
Sektor Pendidikan:
-
Rp32 miliar untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, bagi siswa dari keluarga kurang mampu
Namun hingga saat ini, janji tersebut dinilai belum menunjukkan progres berarti. Informasi mengenai pencairan dana bahkan disebut bak “hilang ditelan bumi”.
Pernyataan BPKAD dan DPRD Berbeda
Dalam upaya mengonfirmasi perkembangan realisasi dana tersebut, media ini menghubungi Kepala BPKAD PALI, Anita. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat masih tahap pencarian lokasi, sementara pembangunan rumah sakit masih pada proses perencanaan.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai SK bantuan dan alur anggaran, Anita mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi.
“Izin Pak, kalau masih rencana, kami BPKAD belum tahu. Silakan koordinasi dengan Bappeda karena proses dimulai dari perencanaan. Kalau SK sudah ada, maka ke anggaran, baru masuk BPKAD,” ujarnya.
Berbeda dengan itu, seorang anggota DPRD PALI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa nilai bantuan Rp202 miliar tersebut tidak tercatat dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026.
Ia juga menyebut program Sekolah Rakyat yang semula diklaim akan dibangun di PALI justru dialihkan ke Kabupaten Empat Lawang.
Aktivis Sumsel: Diduga Demi Popularitas
Aktivis Sumsel–Jakarta, Tonico Angga, turut menanggapi isu tersebut. Ia menilai pernyataan Bupati PALI dapat dikategorikan sebagai bentuk pembohongan publik jika benar tidak terbukti.
“Ini sangat memalukan. Seorang bupati sanggup memberi harapan kepada 200 ribu lebih masyarakat, namun diduga hanya demi popularitas. Jelas ini bisa dikategorikan pembohongan publik dan ada sanksinya,” tegasnya.
Tonico menambahkan bahwa pernyataan tidak benar oleh pejabat publik memiliki konsekuensi hukum, antara lain:
-
UU ITE Pasal 28 ayat (1)
Melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. -
KUHP Pasal 390
Mengatur penyampaian informasi palsu yang dapat menimbulkan kerugian publik, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.
Terkait unsur pembohongan publik, ia menyebut ada empat komponen penting:
-
Adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta atau diduga palsu
-
Pernyataan disampaikan kepada publik
-
Mengandung unsur kesengajaan
-
Menimbulkan potensi kerugian atau keresahan di masyarakat
Publik Menunggu Penjelasan Resmi Pemerintah Daerah
Hingga kini, masyarakat PALI masih menunggu kejelasan dokumen resmi, alokasi anggaran, dan progres aktual dari program yang sempat digadang-gadang menjadi lompatan besar pembangunan daerah.
Transparansi pemerintah daerah dinilai penting agar kepercayaan publik tidak luntur.
Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Bupati PALI untuk mendapatkan klarifikasi langsung atas polemik dana Rp202 miliar tersebut.
(Ical)
![]()
