LAHAT, jejakkasus.co.id – Desakan masyarakat Desa Arahan agar PT Antar Lintas Raya (ALR) menghentikan pembangunan jalan hauling batu bara di atas tanah ulayat semakin menguat.
Melalui Forum IMDA, perwakilan masyarakat Syaipul Alamsyah kembali menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan sebelum menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.
Menurut Syaipul, masyarakat telah berulang kali melayangkan surat somasi kepada perusahaan agar segera menghentikan pembangunan jalan hauling yang dinilai tidak memiliki izin.
Bahkan, penegak hukum lingkungan dari DLH Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat telah memasang garis larangan beraktivitas di area tersebut.
“Status tanah ini jelas merupakan tanah ulayat masyarakat Desa Arahan seluas 400 hektare,” tegas Syaipul.
Dari jumlah tersebut, 300 hektare merupakan hutan ramuan masyarakat, sementara 100 hektare berupa hutan perkebunan. Seluruh lahan itu tercatat sebagai HGU perkebunan sawit yang sebelumnya diserahkan kepada PT Padang Bolak Jaya pada 20 April 1994 dan 23 Mei 1994.

Namun, lahan tersebut kini dikuasai oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) yang diduga sepihak mengalihfungsikan HGU perkebunan sawit menjadi jalan hauling batu bara dan pelaksanaannya dikerjakan oleh PT ALR. Tindakan ini dinilai dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat sebagai pemegang hak ulayat.
Syaipul menambahkan, persoalan tersebut telah berlarut sejak 2013 tanpa adanya kejelasan dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat.
“Kami sudah memasukkan surat resmi yang menegaskan agar seluruh kegiatan pembangunan jalan hauling tanpa izin di atas HGU perkebunan sawit segera dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim yang akrab disapa Mang Ical, mendampingi Forum IMDA, meminta pemerintah Kabupaten Lahat segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa warga Desa Arahan bahkan telah turun berdemo untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat yang dialihfungsikan menjadi jalan hauling batu bara.
“Jika persoalan ini terus berlarut tanpa titik temu, semua pihak akan dirugikan. Baik masyarakat Desa Arahan maupun PT BSP sebagai pengalih fungsi HGU,” ujarnya.
Mang Ical menegaskan, lambannya respons pemerintah daerah akan menjadi catatan buruk dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Lahat.
(Oby)
![]()
