LAHAT, jejakkasus.co.id – Sebuah terobosan penting segera hadir bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal telah memasuki tahap akhir pembahasan dan dalam waktu dekat siap disahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Widia di sela kegiatan di Hotel Santika Lahat, Minggu (23 November 2025). Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan banyak manfaat, terutama bagi para pencari kerja lokal di Kabupaten Lahat.
Beberapa poin penting yang menjadi keunggulan Perda Tenaga Kerja Lokal antara lain:
1. Perlindungan bagi tenaga kerja lokal yang saat ini telah bekerja di berbagai perusahaan.
2. Prioritas perekrutan bagi warga Kabupaten Lahat, sehingga lapangan kerja tidak lagi didominasi tenaga dari luar daerah.
3. Penyelenggaraan job fair secara berkala untuk mempertemukan perusahaan dan pencari kerja secara langsung.
4. Adanya kuota khusus bagi penyandang disabilitas, sebagai bentuk keberpihakan dan pemerataan kesempatan kerja.
Widia berharap kehadiran Perda ini dapat memberikan angin segar bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung agar regulasi tersebut segera ditetapkan.
“Semoga Perda ini bisa segera kita realisasikan demi masa depan tenaga kerja lokal Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Jika resmi diberlakukan, Perda ini akan menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya generasi muda serta kaum disabilitas, untuk mendapatkan kesempatan kerja yang lebih adil, terarah, dan berpihak pada putra-putri daerah.
(Oby)
![]()
