LAHAT, jejakkasus.co.id, – Heboh di Jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook, beredar sebuah Video yang memperlihatkan Aktivitas Alat Berat jenis Backhoe Loader (Beko Loader) tengah memuat Material Galian C ke dalam satu Unit Kendaraan Dump Truk berwarna kuning.
Video tersebut diunggah oleh Akun Facebook Dodoo Arman yang diketahui merupakan salah satu Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lahat.
Dalam keterangan (Caption) Video, Pengunggah menuliskan dugaan adanya keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lahat dalam aktivitas pengambilan Kekayaan Alam.
Unggahan itu juga disertai Kutipan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur Sanksi Pidana Berat bagi Pelaku Pertambangan Ilegal (Illegal Mining) berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar bagi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin resmi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Dodoo Arman menyampaikan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.
Lebih lanjut, Dodoo Arman mengaku memperoleh informasi dari warga setempat, bahwa lokasi Kegiatan Galian C tersebut diduga milik seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat.
“Keterangan warga setempat itu milik anggota DPRD. Yang jelas, akan kita laporkan. Saya belum bisa menyebut nama secara langsung siapa anggota DPRD tersebut, yang jelas orang Kikim,” katanya, Jumat (02/12/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi saat dimintai tanggapan melalui Pesan WhatsApp, dan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons.
Meski demikian, dalam Unggahan Video yang beredar di Media Sosial tersebut, tidak dijelaskan secara rinci Identitas Oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat yang dimaksud, sehingga hingga kini pihak yang diduga terlibat masih belum diketahui secara pasti. (Obby)
![]()
