MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Profesi Jurnalistik pada Januari 2026 (Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025) yang mengabulkan sebagian Uji Materiil UU Pers, Rabu (21/1/2026).
Berikut poin-poin penting tentang Keputusan MK tersebut:
-Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana/Digugat Perdata: MK menegaskan, bahwa Wartawan tidak dapat langsung dijerat Sanksi Pidana maupun Perdata atas karya Jurnalistik yang dihasilkan.
-Mekanisme Dewan Pers Diutamakan: Penyelesaian sengketa terkait karya Jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung ke Aparat Penegak Hukum (Pidana) atau Pengadilan (Perdata).
-Perlindungan Hukum: Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wartawan dan mencegah kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
-Kolumnis tidak termasuk: MK menegaskan, bahwa Kolumnis yang tidak memenuhi kriteria sebagai Wartawan Profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini.
Arwin Antoni selaku Sekretaris Wilayah (Sekwil) PW FRIC Sumsel menanggapi hal keputusan tersebut.
“Keputusan ini saya anggap sebagai kemenangan dan melindungi serta terwujudnya Kebebasan Pers dalam peneguhan martabat Profesi Wartawan dari kriminalisasi yang sering terjadi akhir-akhir ini di Indonesia,” pungkasnya. (Agus PS)
![]()
