OKU SELATAN, jejakkasus.co.id, – Polres OKU Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Peredaran Narkotika.
Dua Pria yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkoba berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah Kontrakan di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 18.05 WIB
Kedua Tersangka masing-masing berinisial Beni (46), Seorang Petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta Edo Setiawan (29), Warga Kota Prabumulih yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan Paket Narkotika yang terdiri dari Sabu dan berbagai jenis Pil Ekstasi dengan total berat yang cukup besar.
Barang haram itu ditemukan didalam Tas milik Tersangka Beni yang disembunyikan di Kamar Mandi Kontrakan.
Barang Bukti Fantastis
Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita 8 Plastik Klip berisi Sabu dengan berat bruto 20,48 Gram, 13 Plastik Klip berisi Pil Ekstasi Logo Doraemon warna kuning seberat 6,11 Gram.
Berbagai Pil Ekstasi lain dengan Logo WhatsApp, LV, Granat, serta Pecahan Pil Ekstasi
Timbangan Digital, Bal Plastik Klip, Tas Hitam merk Highmore,
Uang Tunai Rp 1.600.000,- yang diduga hasil Transaksi Narkoba
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya Transaksi Narkotika di Wilayah Desa Kota Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., melakukan Penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua Tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari Seorang Pria berinisial ARI, warga Kabupaten Lampung Barat yang kini masih dalam Pengejaran Aparat Kepolisian.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Saat ini, kedua Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ria)
![]()
