BELITUNG, jejakkasus.co.id, – Polres Belitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Sat Intelkam berhasil amankan jutaan Batang Rokok diduga Ilegal Tanpa Pita Cukai Resmi dari Pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP I Made Yuda didampingi pihak Bea Cukai Tanjungpandan Belitung ke Awak Media di Polres Belitung, Bangka Belitung (Babel), Jumat (13/2/2026) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Belitung ini menyampaikan, dari Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung bersama dengan Sat Intel dan juga dari Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan Dus berisi Rokok yang diduga Ilegal.
“Kami mengamankan Rokok ini di Teluk Dalam, Pilang sekira pukul, 15.00 WIB,” ujar I Made Yuda.
Dijelaskannya, adanya laporan informasi yang diterima dari masyarakat, sebuah Truk yang mencurigakan diduga berisi didalamnya adalah Rokok Ilegal.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami Satreskrim Polres Belitung bersama dengan Sat Intel Polres Belitung bergegas menuju TKP dan langsung melakukan pengecekan terkait dengan dugaan adanya Rokok Ilegal tersebut,” jelasnya.
“Setelah di TKP, kami menemukan, memang benar adanya satu Unit Truk berwarna kuning yang dibungkus dengan Terpal. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan adanya tumpukan Kardus dimana didalam Kardus tersebut terdapat Rokok yang diduga adalah Rokok Ilegal,” lanjutnya.
Sambil menjelaskan ke Awak Media kronologis penangkapan satu Unit Truk bermuatan ratusan Kardus berisi Rokok yang diduga Ilegal, Kasat Reskrim I Made Yuda memperlihatkan jenis-jenis Rokok berbagai Merk yang berhasil diamankan.
“Jenis Rokok yang diduga Ilegal yang berhasil diamankan dengan jumlah Kardus berukuran besar sebanyak 114 Kardus, dan Kardus ukuran kecil sebanyak 34 Kardus. Jika kita konversi ke dalam Slop, ukuran Kardus besar itu totalnya 9.120 Slop, Sedangkan yang Kardus kecil dengan total 680 Slop,’ jelasnya.
“Kemudian, jika kita konversi lagi ke dalam Batang, jumlah Batangan Rokok yang dapat kami hitung dengan total keseluruhannya adalah satu juta sembilan ratus enam puluh ribu Batang Rokok,” tuturnya.
“Akibat adanya Rokok Ilegal tersebut, kerugian Negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 1,4 Miliar. Alhamdulillah, dengan kerja keras kami, Satreskrim beserta Tim dari Intel dan juga dibantu Rekan-rekan dari Bea Cukai kita berhasil mengamankan serta menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal sebanyak satu Truk yang berisi muatan Full Kardus yang didalamnya Rokok Ilegal,” ungkapnya.
Kasat Reskrim ini juga menjelaskan, pada saat di TKP menemukan satu Unit Truk yang memuat Rokok Ilegal tersebut sudah tidak ada lagi No Pol.
“Bahkan, Sopir pun tidak ditemukan lagi di tempat. Kami juga bertanya kepada warga di sekitar, Kendaraan tersebut mulai dari Subuh tadi Truk sudah berada disamping rumah yang berada di Teluk Dalam Pilang. Dengan kejadian ini, kami akan dalami terkait siapa Kepemilikan barang tersebut, dan mudah-mudahan kami bisa mengungkap siapa Aktor dibalik Penyelundupan Rokok Ilegal tersebut,” kata I Made Yuda.
Saat yang bersamaan, Edwin petugas Bea Cukai Tanjung Pandan Selaku Pelaksana di Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) juga menjelaskan.
“Kami rutin tiap Bulan ada Operasi Pasar, kami keliling ke Warung, ke Jasa Kiriman juga, kami juga dapat informasi dari masyarakat terkait Peredaran Rokok Ilegal ini,” terang Edwin.
“Udah ada beberapa kali kami menindak juga di Warung, di rumah maupun lewat barang kiriman. Peredaran jenis Rokok Ilegal ini, selain Negara yang dirugikan terkait Pajak, masyarakat Pengguna Rokok ini juga dapat dirugikan, karena Rokok Ilegal ini kita juga nggak tahu bahannya dari mana, terus cara membuat Rokoknya Higienis apa enggak, kita kan juga tidak tahu,” katanya.
“Terkait dari mana asal usul Rokok yang diamankan di Polres Belitung, dan siapa Pemiliknya, akan kami dalami dan tindak lanjuti bersama SatReskrim Polres Belitung,” pungkasnya. (MR)
![]()
