KABUPATEN CIREBON, jejakkaaus.co.id, – Polresta Cirebon mengamankan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial H (47), diamankan di Pinggir Jalan tepatnya didekat Perlintasan Rel Kereta Api yang berada di Wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari Tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut, di antaranya 1 Paket Sabu yang total beratnya mencapai 5,25 Gram, Handphone dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan Tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No. 35 Tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba maupun Obat-obatan Terlarang lainnya termasuk OKT di Wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya. (H. Indang)
![]()
