EMPAT LAWANG, jejakkasus.co.id, – Oknum Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu (Capem) Ulumusi Filino yang dulunya bertugas sebagai Kepala Bank Sumsel Babel Ulumusi diduga menghindar dari tanggungjawab perbuatan melawan hukum atas Dugaan Pemalsuan Dokumen menggunakan data orang lain, Sabtu (28/2/2026).
Hasil penelusuran ditemukan bukti, bahwa Kepala Bank Sumsel Babel Capem Ulumusi Filino diduga mengetahui kejahatan Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh Kariawan nya dalam kasus kredit fiktif, dengan menggunakan Dokumen Orang Lain dan tanpa sepengetahuan korban.
Saat dikomfirmasi, mantan Kepala Bank Sumsel Babel Capem Ulumusi Filino yang saat ini telah berpindah tugas ditempat lain membenarkan kejadian tersebut, namun Beliau Mangkir dari tanggung jawabnya selaku Pimpinan Bank.
Awalnya, Kepala Bank Sumsel Filino menanggapi dan meminta masalah tersebut tidak diperpanjang. Beliau akan datang ke Ulumusi menyelesaikan masalah tersebut. Namun, janji Filino untuk menyelesaikan masalah BI Checking tersebut tidak kooperatif.
Ironisnya lagi, pada saat dihubungi kembali melalui pesan singkat WhatsApp, Ia menjawab sangat dingin, dengan menjawab, “Dak papa kak, kalo emang gitu, Mana yang baik ya. Semoga sukses, cuma nanya dikit donk, ini ya beritanya, izin AQ ss ya beritanya, terima kasih 🙏🙏🙏,” jawabnya.
Jawaban tersebut seolah-olah tidak ada dosa pada dirinya, diduga jawaban tersebut adalah tantangan yang melukai hati korban dan pendamping korban.
Tokoh Masyarakat, Indradno menjelaskan, padahal Orang Nomor Satu di Kabupaten Empat Lawang telah menyarankan, bahwa masalah tersebut cepat diselesaikan.
“Jangan diabaikan,” jelas Indradno.
Tapi Filino tetap dengan pendiriannya, diduga menghindar dari perbuatan Karyawan nya, tetap tidak mengindahkan saran dari Orang Nomor Satu di Kabupaten Empat Lawang, jangankan untuk meminta maaf, malahan mereka saling lempar sesama rekannya.
Pihak pendamping dan keluarga korban tidak tinggal diam, masalah ini akan dibawa ke jalur hukum untuk mendapat keadilan, karena Filino (Pihak Bank) diduga telah mengeluarkan tantangan panas, bahwa Beliau diduga kebal hukum.
Tuntutan ini sesuai berdasarkan aturan yang berlaku. Apabila pihak Bank, baik Pegawai yang terlibat maupun Manajemen Bank secara Korporasi, wajib menanggung risiko atas kelalaian atau kesengajaan yang melanggar prinsip kehati-hatian (Prudential Principle).
Pertanggungjawaban pihak Bank secara Perdata adalah ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Konsumen, Bank bertanggung jawab atas kerugian orang lain akibat Penggunaan Jasa Bank.
Bank wajib memberikan ganti rugi, baik dalam bentuk dana atau materiil/immateriil lainnya.
Pertanggungjawaban pihak Bank yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya Pencatatan Palsu dalam Dokumen Perbankan meyakinkan terbukti bersalah dapat dikenakan pidana.
Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan Sanksi tegas kepada Bank yang melanggar prinsip kehati-hatian yang gagal melindungi Nasabah, dapat dikenakan Pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, karena pihak Bank atau Internal telah memfasilitasi kejahatan, mereka bisa dianggap turut serta (Medeplichtige) dalam tindak pidana tersebut.
Mendasarkan aturan tersebut, pihak Keluarga dan pendamping korban, mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum dapat mengusut kasus ini dengan seadil-adilnya sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku. (Sulman Paris)
![]()
