Sumsel: Aktivis Desak Audit Perusahaan Tambang Batu Bara di Kabupaten Lahat yang Mencemari Lingkungan

jejakkasus.co.id, LAHAT – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT Dian Rana Petrojasa (DRP) dan PT Citra Bara Raya (CBR) terus menjadi sorotan.

Melalui laporan yang disampaikan oleh aktivis lingkungan Bung Nata, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan reklamasi pasca tambang.

Menanggapi hal ini, Raga selaku Kepala Teknik Tambang PT CBR menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT DRP saat ini berada dalam tahap persiapan reklamasi dan pembuangan material (disposal).

Ia mengakui bahwa lokasi tambang berdekatan dengan aliran sungai, namun menegaskan bahwa kondisi kedangkalan sungai telah terjadi sejak lama dan tidak sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas tambang mereka.

“Kami berada di bawah pengawasan langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lahat. Sampai saat ini tidak ada masalah. Untuk Kajian Pengelolaan Lingkungan (KPL) di PT CBR, itu sudah ada,” jelas Raga saat diwawancarai jejakkasus.co.id, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun reklamasi belum dilakukan, rencana reklamasi telah disiapkan dan dapat diverifikasi di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Bung Nata yang dikenal sebagai orator vokal di Lahat, menanggapi pernyataan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong instansi terkait agar melakukan audit lingkungan secara transparan dan independen.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

Kegiatan pertambangan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 Ayat (1) huruf a, yang melarang tindakan perusakan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang, yang mengatur kewajiban perusahaan tambang dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

Bung Nata berharap DLH dan ESDM dapat segera melakukan investigasi langsung ke lokasi guna memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya ekosistem sungai di sekitar area tambang.

“Sebagai penggiat antikorupsi, saya memiliki data lengkap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DRP dan PT CBR selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Bung Nata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan maupun audit lingkungan atas aktivitas kedua perusahaan tersebut.

(Roby Riz)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *