
jejakkasus.co.id, SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, serta di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Minggu (28/9/2025).
Aksi tersebut mengangkat tema lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dalam orasinya, massa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka kasus dana hibah yang telah ditetapkan sejak setahun lalu.
“Dalam KUHAP Pasal 21 sudah diatur jelas, apabila tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, jejak, atau mengulangi tindak pidana, aparat penegak hukum berhak melakukan penahanan, meski mereka menjabat sebagai anggota legislatif daerah maupun pusat,” ujar Musfiq, salah satu aktivis Jaka Jatim sekaligus mantan kader PMII.
Lebih lanjut, Musfiq juga mendesak KPK agar menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka. Menurutnya, dana hibah tidak akan bisa dicairkan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) dan tanda tangan gubernur.
“Artinya, gubernur pasti mengetahui alur penganggaran dan pelaksanaan hibah, sebagaimana diatur dalam Pergub No. 44 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 7 Tahun 2024,” tegasnya.
Ia juga menuding adanya indikasi praktik jual beli dana hibah dengan nilai mencapai 50 persen dari pagu anggaran. “Kami mendesak KPK segera ambil langkah hukum yang tegas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.
(Marta)