Sumsel: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Disorot, Aktivis dan GNPK-RI Desak Penegakan Hukum di Kabupaten Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT Aktivitas penambangan batu bara “emas hitam” kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Isu ini sempat mencuat ke publik berkat sorotan aktivis Dodo Arman, yang mengungkap dugaan penambangan tanpa izin resmi (ilegal) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Dodo Arman, aktivis lingkungan asal Sumatera Selatan, mengaku menerima laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 terkait adanya aktivitas tambang batu bara ilegal di suatu lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (10/12/2024), Dodo melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ia menemukan bahwa koordinat lokasi tambang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan mana pun.

“Berdasarkan koordinat GPS yang kami peroleh, lokasi ini jelas berada di luar wilayah IUP resmi. Kami menemukan bukti-bukti bekas tambang yang memperlihatkan adanya aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Dodo.

Penelusuran lanjutan dilakukan pada 16 Desember 2024 oleh Dodo dan tim. Mereka kembali ke lokasi dan bertemu dengan seorang petugas keamanan berinisial U. Dalam keterangannya, U menyebut bahwa wilayah tersebut sebelumnya berada di bawah IUP PT PHL.

Namun, ia juga mengungkap bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut pernah dilakukan oleh seorang oknum berinisial L seorang pengusaha tambang yang disebut-sebut sebagai ayah dari salah satu pejabat di Kabupaten Lahat.

Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Bekas tambang yang dibiarkan terbuka memicu erosi, merusak habitat alami, serta mencemari sumber air bersih di sekitarnya.

“Penambangan di luar IUP merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan juga cukup parah. Ini membutuhkan tindakan hukum yang tegas,” tegas Dodo.

Dodo Arman menambahkan bahwa ia akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Menanggapi hal ini, Aprizal Muslim, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lahat, turut menyuarakan keprihatinannya.

Ia membuat surat terbuka melalui akun media sosial yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumsel, dan Kapolda Sumsel.

Dalam surat terbukanya, Aprizal mendesak agar tim investigasi segera diturunkan untuk menyelidiki tindakan yang diduga melanggar hukum dan dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Harapan kami, pihak aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai atensi serius demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini. Siapa pun yang terlibat harus diberikan sanksi yang setimpal,” tegas Aprizal.

Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lahat. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat, membutuhkan penanganan yang serius dari aparat hukum agar tidak terjadi lagi tindakan sewenang-wenang dalam mengeksploitasi sumber daya alam.

(Roby Riz)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *