OKU SELATAN, jejakkasus.co.id — Isu dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) semakin menguat dan menyedot perhatian publik.
Merespons polemik tersebut, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) OKU Selatan secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran KPU tahun 2024 dan 2025.
Isu ini mencuat setelah salah satu LSM menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu oleh KPU OKU Selatan.
Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau korupsi di daerah.
Ketua GNPK RI OKU Selatan, Tisnabuana, menegaskan bahwa lembaganya berkewajiban menyuarakan dugaan tersebut karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara pemilu.
Ia menilai isu ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, mengingat dampaknya yang dapat menggerus kepercayaan publik, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Kami meminta Kejati Sumsel bergerak cepat, profesional, dan tanpa intervensi dalam menindaklanjuti laporan serta isu yang berkembang. Penegakan hukum harus berbasis fakta, bukan opini. Jika ada penyalahgunaan anggaran, proses hukum harus berjalan. Namun jika tidak terbukti, Kejati juga harus memberi klarifikasi resmi agar tidak muncul spekulasi yang menyesatkan,” tegas Tisnabuana.
Ia memastikan GNPK RI OKU Selatan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.
Menurutnya, pengawasan publik dan independensi aparat penegak hukum adalah dua pilar penting dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Di sisi lain, Ketua KPU OKU Selatan membantah keras tudingan terkait dugaan penyimpangan anggaran. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan telah mengikuti aturan, pedoman, serta mekanisme audit yang berlaku.
“Semua kegiatan, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban telah melalui verifikasi, supervisi, dan pengawasan berlapis. Kami bekerja berdasarkan regulasi. Jika ada pihak yang mempertanyakan, silakan menempuh prosedur resmi. Tidak benar jika dikatakan ada penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
KPU juga menilai informasi yang beredar di media sosial telah menyimpang dari fakta, sehingga masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang tidak berdasar. KPU mendorong semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
Di tengah polemik yang berkembang, GNPK RI OKU Selatan menilai Kejati Sumsel memegang peran strategis untuk meredam eskalasi isu.
Langkah penyelidikan atau pernyataan hukum resmi disebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas di daerah.
“Transparansi adalah kunci. Kita ingin memastikan bahwa uang negara dikelola sebagaimana mestinya. Jangan sampai opini negatif memicu kegaduhan dan merusak kredibilitas lembaga publik. Karena itu, kami meminta Kejati Sumsel memberikan kepastian hukum,” tutup Tisnabuana.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap KPU di berbagai daerah, desakan GNPK RI OKU Selatan ini menjadi salah satu sinyal kuat bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.
(Ical)
![]()
