jejakkasus.co.id, BELITUNG – Polres Belitung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Belitung, Bangka Belitung (Babel).
Konferensi Pers yang digelar oleh Sat Resnarkoba Polres Belitung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martuani Manik, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Belitung Iptu Selamet Junaidi, S.H., serta penyidik, bertempat di Polres Belitung, Senin (15/9/2025) pagi.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dalam beberapa hari terakhir.
Adapun inisial 4 Orang Tersangka, yakni:
– J.S. diamankan pada 6 September 2025 di Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan. Pelaku terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 4,47 Gram dan Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– R.S. (Kadus) di salah satu Desa Kecamatan Tanjungpandan diamankan pada 10 September 2025 di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, terkait peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 4,01 Gram. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
– V.P (adik dari R.S) diamankan pada 10 September 2025 di Desa Aik Rayak, sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 2,49 Gram berdasarkan pengembangan kasus R.S. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
– H.H, alias (E) diamankan pada 9 September 2025 di Desa Aik Rayak, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,37 Gram. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Berbeda dengan Tersangka (JS), 3 orang Tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yakni R.S, V.P dan H.H dikenakan Pasal 114 (1 ) dan Pasal 112 ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi ketiga Tersangka minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Martuani Manik, S.H., menegaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap Pelaku Narkotika demi terciptanya Belitung yang bersih dari Narkoba,” ujar AKP Martuani Manik.
“4 orang Tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum, pungkasnya. (MR)