Jejakkasus.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang sebelumnya telah dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) oleh pemerintah.
Keempat perusahaan tersebut adalah:
- Anugerah Surya Pratama
- Nurham
- Melia Raymond Perkasa
- Kawai Sejahtera Mining
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” tegas Brigjen Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Selain aspek legalitas, Brigjen Nunung juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyelidikan.
Kasus tambang ilegal di wilayah konservasi seperti Raja Ampat menjadi perhatian serius, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Oleh karena itu, Bareskrim Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kerugian negara.
(Fauzy)