jejakkasus.co.id, KABUPATEN SELUMA – Kepala MTs dan Operator Kemenag Kabupaten Seluma resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Senin (27/10/2025).
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
Keduanya adalah BD (39) Kepala Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan DR (48) sebagai Operator PPG di Kantor Kemenag Seluma.
Keduanya diduga berperan aktif dalam melakukan Pungutan tidak sah terhadap sejumlah Guru Calon Peserta PPG.
Kejari Seluma Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Eke Widoto Kahahar, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Renaldho Ramadhan, S.H., M.H.
Dalam Konferensi Pers mengatakan, penetapan kedua Tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi serta pengumpulan Dokumen yang menguatkan adanya praktik Pungutan di luar ketentuan resmi terhadap Guru yang mengikuti proses Administrasi PPG.
Untuk diketahui, praktik Pungli ini berlangsung selama 2 tahun, yaitu dari tahun 2023 sampai tahun 2024, yang mana Pserta PPG diminta menyetor rata-rata Rp 8.000.000-Rp 15.000.000/Peserta.
Data terhimpun pada tahun 2023, jumlah Guru Agama yang mengikuti PPG sebanyak 30 Guru, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya 43 Guru.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan para Guru yang merasa keberatan karena harus membayar sejumlah uang agar dapat mengikuti Program Sertifikasi tersebut.
Sedangkan Modus Pungutan dilakukan melalui Oknum Operator yang bertugas mengelola Aplikasi PPG.
Sejauh ini, Tim Pidana Khusus Kejari Seluma telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75.000.000., yang diduga berasal dari Pungutan tersebut. (Tim)
