Berdalih Pinjam Motor, Malah Dibawa Kabur

MUARA ENIM- JK. Aksi kejahatan yang dilakukan Ledi Kasno (33 tahun) Kel. Payuputat, Kec. Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, terbilang nekat.

Berdalih pinjam motor, malah dibawa kabur. Korban yang bernama Yanto (55 tahun), warga Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim, tentu saja kesal hingga melaporkan persoalan ini ke aparat kepolisian.

Anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku akhirnya meringkus Ledi Kasno pada Selasa (7/1/2020), dengan tuduhan menggelapkan sepeda motor milik Yanto.

Kapolsek Rambang Dangku, AKP. Apriansyah, S.H., M.Si., menjelaskan, kejadiannya berawal pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Kec. Rambang Nirux, Kab. Muara Enim.

Pelaku yang bernama Ledi Kasno (33) menggelapkan sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi BG 2037 DP.

“Pelaku menggelapkan sepeda motor dengan cara meminjam untuk menyadap karet dan membawa hasilnya. Namun, setelah 10 hari ternyata pelaku tidak datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban,” ungkapnya.

Korban berusaha mencari pelaku dan sepeda motornya. Saat korban bertemu dengan pelaku, tiba-tiba melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku, didapat informasi sedang berada di rumahnya di Kel. Payuputat, Kec. Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kapolsek Rambang Dangku kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syawaluddin, S.H., beserta anggota mendatangi pelaku.

“Saat anggota untu sampai di lokasi, pelaku sedang duduk di pondok salah satu warga. Pelaku kemudian diamankan tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Polsek Rambang Dangku juga mengamankan barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo. (Agst)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *