jejakkasus.co.id, BELTIM – Tiga orang tersangka kasus korupsi keuangan Desa Jangkar Asam Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan Negara sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Belitung Timur, Bangka Belitung.
Dasar penyidikan dengan Laporan Polisi nomor: LP/A–79/III/2021 Tanggal 26 Maret 2021 dengan Tersangka sofriandi alias Pak Cop Bin (Alm) Sali Cimbo Pekerjaan Ex Pj Kades Jangkar Asam 2015, Alamat Dsn Gunung RT 08 Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.
Pebrianti alias Pebi Binti Sukri
Pekerjaan Bendahara Pengeluaran Desa Jangkar Asam 2015 Pekerjaan sekarang IRT, Alamat Dsn Tanjung Batu Air RT 11 Desa Tanjung Bantu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Beltim.
Arjuno alias Jon Bin (Alm) Basri Basra
Selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan 2015, Sekarang buruh harian lepas.
Kerugian Negara berdasarkan penghitungan Auditor sebesar Rp 704.531.700,87 (Tujuh ratus empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah koma delapan puluh tujuh sen) .
Saat Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, STrK, S.IK, MH memaparkan tindak pidana korupsi APBDes Desa Jangkar asam oleh ketiga tersangka.
Dalam pengelolaan keuangan Desa pada TA 2015 ,terjadi laporan fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dengan adanya pembangunan tidak selesai namun uang sudah diserap habis serta tidak adanya pertanggung jawaban keuangan yang dilakukan oleh ketua TPK dan bendahara dalam kegiatan pembangunan di Desa Jangkar asam pada TA 2015.
Pasal yang dipersangkakan yakni, Primer pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
Kemudian, Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 -ke 1 KUHPidana.
Unsur pasal 2 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Unsur pasal 3:
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Ancaman hukuman:
Pasal 2 ayat (1 ) : penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar
Pasal 3 : Penjara seumur hidup , paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 Milyar .
P21 KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR, NOMOR : B – 242 / L.9.14.2/Ft.1/02/2025 TANGGAL 10 FEBRUARI 2025 An. SOFRIADI.
-NOMOR : B – 243 / L.9.14.2/Ft.1/02/2025 TANGGAL 10 FEBRUARI 2025
An. PEBRIANTI.
-NOMOR : B – 244 / L.9.14.2/Ft.1/02/2025 TANGGAL 10 FEBRUARI 2025
An. ARJUNO.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan yakni, tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari selasa, tanggal 11 Februari 2025.
(MR)
Sumber: Polres Belitung Timur