jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama instansi terkait membongkar sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025) siang.
Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di lokasi tersebut. Dari hasil penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, terdapat sebuah bilik yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka yang diamankan yakni:
- DD (46), warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Jungcangcang,
- FAA (37), warga Jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar,
- MR (33), warga Jalan KH. Ghazali, Kelurahan Jungcangcang, dan
- N (47), warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Lima poket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu, masing-masing dengan berat:
- Logo “A” ± 0,24 gram
- Logo “B” ± 0,24 gram
- Logo “C” ± 0,24 gram
- Logo “D” ± 0,19 gram
- Logo “E” ± 0,25 gram
- Satu kotak warna hitam
- Dua korek api gas
- Satu plastik klip kecil
- Satu plastik klip sedang
- Satu botol kaca yang tutupnya dipasangi dua sedotan, salah satunya terhubung dengan pipet kaca
- Satu botol putih dengan sedotan di bagian tutupnya
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
(Marta)